JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, bantah tudingan jaksa yang menyebut dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental siasat jahat.
Kuasa hukum Putri justru mempertanyakan bukti, yang mendasari jaksa menilai hal tersebut, karena menjadikan Putri sebagai korban untuk kedua kalinya.
Motif perselingkuhan kembali dibantah tegas kubu Putri.
Jaksa penuntut umum dinilai penasihat Putri asumtif, dan mengabaikan fakta persidangan.
Dalam sidang duplik Kuat Maruf, kuasa hukum Kuat juga menilai tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua hanya imajinasi penuntut umum.
Baca Juga Babak Akhir Ketuk Palu, Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis pada 13 Februari di https://www.kompas.tv/article/375062/babak-akhir-ketuk-palu-sambo-dan-putri-candrawathi-jalani-sidang-vonis-pada-13-februari
Kalimat Kuat "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga" dinilai menjadi gambaran bahwa kuat tak mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi justru berharap dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menurut kuasa hukum Putri, kliennya sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kubu Putri percaya diri, dakwaan jaksa tidak terbukti.
Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua berharap Putri dihukum maksimal, sesuai dengan peran dan keterlibatan Putri dalam merencanakan pembunuhan.
Untuk mengetahui buntut perkara ini, Rosti Simanjuntak akan hadiri sidang putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375280/pembelaan-terakhir-putri-candrawathi-kuasa-hukum-tolak-kekerasan-seksual-hanya-imajinasi