JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang menanggapi keberatan terdakwa Teddy Minahasa, JPU menyatakan jika eksepsi terdakwa tidak mendasar dan tidak jelas.
Jaksa juga memohon hakim memutuskan agar eksepsi Teddy Minahasa ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Baca Juga Jaksa Ungkap Alasan Teddy Minahasa Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/375554/jaksa-ungkap-alasan-teddy-minahasa-diadili-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat
Sebelumnya, penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Karena tidak ada narkoba jenis sabu yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian.
Serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari para saksi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375571/minta-hakim-tolak-nota-keberatan-jaksa-eksepsi-teddy-minahasa-tidak-jelas