JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di muka sidang, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi, atau keberatan kuasa hukum Teddy.
Jaksa menilai eksepsi tidak mendasar dan tidak jelas dan meminta pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan.
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, yakni Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Baca Juga Tak Puas dengan Penanganan Korupsi, Mahasiswa di Garut Demo dan Paksa Masuk Kantor Kejaksaan di https://www.kompas.tv/article/375712/tak-puas-dengan-penanganan-korupsi-mahasiswa-di-garut-demo-dan-paksa-masuk-kantor-kejaksaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375723/tolak-eksepsi-teddy-minahasa-jaksa-eksepsi-tak-jelas