JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, atau JPU, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa terkait kasus narkoba, saat menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Selain meminta menolak eksepsi, JPU juga meminta menetapkan perkara Teddy Minahasa, dilanjutkan ke pokok perkara.
Baca Juga Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Jaksa: Eksepsi Tak Jelas! di https://www.kompas.tv/article/375723/tolak-eksepsi-teddy-minahasa-jaksa-eksepsi-tak-jelas
Bahkan, JPU juga meminta menolak nota keberatan tim penasihat hukum, pada sidang putusan sela, pada Kamis (09/02) besok.
Menurut JPU, dakwaan yang sudah disusun, sudah cermat, dan sesuai, dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375909/tak-hanya-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-jpu-juga-minta-majelis-hakim-tolak-nota-keberatan