JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini (23/02/23) sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif.
Baca Juga Teddy Minahasa Mangkir Jadi Saksi Mahkota, Pengacara Dody Prawiranegara: Kami Rasa Dia Takut di https://www.kompas.tv/article/381306/teddy-minahasa-mangkir-jadi-saksi-mahkota-pengacara-dody-prawiranegara-kami-rasa-dia-takut
Teddy sempat mencecar saksi Syamsul soal kepemilikan sabu.
Teddy dan para terdakwa lainnya terseret kasus narkoika dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381534/moment-teddy-minahasa-cecar-saksi-soal-kepemilikan-sabu