Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

KompasTV 2023-02-27

Views 12

JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Ketua Ahmad Suhel jatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/382577/agus-nurpatria-divonis-2-tahun-penjara-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-yosua

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,"ujar Hakim.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382594/hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-yosua

Share This Video


Download

  
Report form