GORONTALO, KOMPAS.TV - 4 Warga Negara Asing atau WNA Asal Sri Lanka, berhasil diamankan oleh tim pengawasan orang asing Imigrasi Gorontalo.
Keempat WNA tersebut diamankan di wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato pada 22 Februari 2024 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA itu diduga melakukan aktivitas pertambangan tradisional di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan laporan masyarakat, keempat WNA Asal Sri Lanka tersebut telah tinggal di Kabupaten Pohuwato selama 2 minggu.
Akibat melanggar aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Gorontalo pun memberikan sanksi administrasi berupa pendetensian atau di tampung di ruang penampungan orang asing, hingga pencabutan izin tinggal.
Baca Juga Angin Kencang, Rumah Warga Hancur Tertimpa Pohon Tumbang di https://www.kompas.tv/regional/492959/angin-kencang-rumah-warga-hancur-tertimpa-pohon-tumbang
Bahkan, keempat WNA tersebut dalam waktu dekat ini akan di deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Ungkap Friece Sumolang, Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo
Atas kejadian itu, Kantor Imigrasi Gorontalo menghimbau agar warga maupun para pengusaha, dapat ikut serta dalam pengawasan keberadaan maupun aktivitas orang asing di Provinsi Gorontalo.
#wna
#imigrasigorontalo
#deportasi
#gorontalo
#tambangilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/492978/lakukan-aktivitas-pertambangan-ilegal-di-gorontalo-imigrasi-deportasi-4-wna-asal-sri-lanka