JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, sedianya kembali digelar pada Selasa (25/7) kemarin, dengan menghadirkan Saksi Ahli Meringankan dari kubu Mario.
Namun, sidang batal digelar lantaran saksi berhalangan hadir.
Penasihat Hukum Mario Dandy pun meminta Majelis Hakim untuk membacakan surat dari Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini ditahan di Rutan KPK.
Dalam suratnya, Rafael menegaskan, dirinya menolak menanggung biaya restitusi atau ganti rugi, yang dibebankan kepada Mario.
Rafael beralasan, dirinya tak mampu lantaran aset-aset dan rekening miliknya telah diblokir pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Baca Juga Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo Semakin Panas! Siapa Sosok Selebritas R yang Dimaksud KPK? di https://www.kompas.tv/video/394370/dugaan-tppu-rafael-alun-trisambodo-semakin-panas-siapa-sosok-selebritas-r-yang-dimaksud-kpk
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429184/bersurat-dari-rutan-kpk-rafael-alun-trisambodo-tolak-bayar-restitusi-david-ozora-apa-alasannya