KOMPAS.TV- Apa itu restitusi yang tak mau dibayar Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy?
Dalam istilah hukum, restitusi artinya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, secara fisik maupun mental.
Restitusi menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam Pasal 1 angka 1 perma menjelaskan, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya, oleh pelaku atau pihak ketiga.
Yang dimaksud korban adalah:
Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena tindak pidana Korban termasuk anak di bawah usia 18 tahun serta janin dalam kandunganBentuk Restitusi
Mengacu Pasal Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban berhak mendapat restitusi dalam bentuk:
Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukumBaca Juga Alasan Penting Mengapa Satwa Liar Tidak Boleh Dipelihara|SINAU di https://www.kompas.tv/video/429218/alasan-penting-mengapa-satwa-liar-tidak-boleh-dipelihara-sinau
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429227/apa-itu-restitusi-yang-tak-mau-dibayar-rafael-alun-trisambodo-ayah-mario-dandy-sinau