JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Purnawirawan Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap.
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran tahun 2021-2023.
Baca Juga Istilah "Dana Komando" Mencuat di Kasus Helikopter AW-101 Kini Muncul Lagi di Suap Kabasarnas di https://www.kompas.tv/nasional/429324/istilah-dana-komando-mencuat-di-kasus-helikopter-aw-101-kini-muncul-lagi-di-suap-kabasarnas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi.
Selain Kabasarnas periode 2021-2023, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain, yaitu Koordinator Administrasi Kabasarnas dan 3 pihak swasta.
Baca Juga KPK: Uang Suap Buat Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Istilah "Dana Komando" di https://www.kompas.tv/nasional/429306/kpk-uang-suap-buat-kabasarnas-henri-alfiandi-pakai-istilah-dana-komando
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429332/kpk-tetapkan-kabasarnas-henri-alfiandi-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-alat-bantuan-bencana