JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI menyampaikan keberatannya kepada Kpk atas penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Pupom TNI menyebut TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Komandan Pusat Polisi Militer, Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI aktif dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.
Keduanya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Puspom TNI menyebut untuk anggota militer memiliki ketentuan dan aturan hukum sendiri, sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinilai menyalahi ketentuan.
Baca Juga Ini Ketentuan yang Buat TNI Keberatan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK di https://www.kompas.tv/nasional/429935/ini-ketentuan-yang-buat-tni-keberatan-kabasarnas-henri-alfiandi-jadi-tersangka-di-kpk
Sementara itu, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI yang menyambangi KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengakui ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto di kasus suap di lingkungan Basarnas.
KPK menyebut jika ada keterlibatan TNI dalam kasus korupsi maka harus diserahkan kepada TNI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429958/kpk-dinilai-menyalahi-ketentuan-tni-usai-tetapkan-kabasarnas-henri-alfiandi-sebagai-tersangka