JAKARTA, KOMPASTV Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko angkat bicara terkait TNI ambil alih kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dari KPK.
"Karena proses hukum atas laporan polisi, dari teman-teman KPK belum buat laporan kepada kami penyidik di lingkungan militer. Seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti barang bukti saat OTT tersebut,"kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko.
Baca Juga Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK: Penyidik Khilaf, Harusnya Libatkan TNI di https://www.kompas.tv/video/429936/tetapkan-kepala-basarnas-tersangka-wakil-ketua-kpk-penyidik-khilaf-harusnya-libatkan-tni
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko juga memastikan kasus suap Kabasarnas akan ditangani serius, meski belum menetapkan keduanya sebagai tersangka yaitu Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI, yang nantinya setelah kami dalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup, akan kita tingkatkan menjadi atau masuk pada proses penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429956/alasan-tni-ambil-alih-kasus-suap-kabasarnas-henri-alfiandi-tak-lagi-jadi-tersangka-kpk