JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo, meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Dalam jumpa pers Rabu (26/07) malam, KPK mengungkapkan, Henri bersama tersangka lain, diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas, tahun 2021 hingga 2023.
Nilainya sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Baca Juga Suap di Proyek SAR oleh Ka-Basarnas, ICW: Masyarakat Bisa Lihat kesesuaian Vendornya di https://www.kompas.tv/video/429616/suap-di-proyek-sar-oleh-ka-basarnas-icw-masyarakat-bisa-lihat-kesesuaian-vendornya
Presiden Jokowi menegaskan, proses hukum harus dihormati.
Selama ini, pemerintah terus memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, di kementerian dan lembaga, termasuk dengan e-katalog.
Sementara itu, KPK bakal bertemu dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
KPK berencana membentuk tim antara penyidik KPK dan TNI untuk menangani perkara suap di lingkungan Basarnas.
Pertemuan antara pimpinan KPK dengan Panglima TNI direncanakan dilakukan Senin pekan depan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429646/kabasarnas-jadi-tersangka-suap-kpk-akan-temui-panglima-tni-yudo-margono