JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi suap pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Salah satunya ialah Kabasarnas periode tersebut, Marsdya Henri Alfiandi.
Masrsdya Hendri diduga menerima uang dengan total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sebagai pelicin, agar bisa memenangkan tender proyek pengadaan periode 2021-2023.
Jerat tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi sorotan karena diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar.
Baca Juga Kabasarnas jadi Tersangka Suap, KPK Akan Temui Panglima TNI Yudo Margono di https://www.kompas.tv/video/429646/kabasarnas-jadi-tersangka-suap-kpk-akan-temui-panglima-tni-yudo-margono
Henri juga disebut ikut langsung mengondisikan dan memuluskan pemenang tender untuk pengadaan barang di Basarnas periode 2021-2023.
Benarkah sistem tender menjadi celah korupsi bagi para pejabat publik dengan menerima sejumlah fee?
Bagaimana mencegah ini biar tidak terjadi?
Kompas TV membahasnya dengan sejumlah narasumber, Komisioner KPK Periode 2015-2019, Laode M Syarif, dan Agus Sunaryanto, Koordinator ICW.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429674/kabasarnas-terima-suap-pelicin-tender-mantan-komisioner-kpk-kongkalikong-diluar-sistem