JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada Kamis (28/12/2023) malam.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, pada Kamis (28/12/2023).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan setidaknya ada tiga pertimbangan yang jadi dasar pemberhentian Firli, yakni pengunduran diri Firli yang dikirim pada 22 Desember, hasil sidang etik dari Dewan Pengawas KPK serta Undang-Undang KPK.
Meski surat telah ditandatangani, kata Ari, Presiden belum menentukan sosok pengganti Firli yang akan pimpin lembaga anti rasuah tersebut.
Baca Juga Tok! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua dan Anggota KPK di https://www.kompas.tv/video/472907/tok-presiden-jokowi-resmi-berhentikan-firli-bahuri-dari-ketua-dan-anggota-kpk
#firlibahuri #ketuakpk #jokowi
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472913/jokowi-resmi-teken-keppres-pemberhentian-firli-bahuri-sebagai-ketua-kpk