JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam keterangannya Staf Khusus Presiden Joko Widodo Ari Dwipayana menyebut, Kementerian Sekretariat negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangkat atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/23) sore sekitar jam 17:00.
Rancangan keputusan presiden pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada presiden pada kesempatan pertama.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo merespons penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum.
Baca Juga 11 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Kaltim, Uang dan Barang Bukti Disita di https://www.kompas.tv/video/463686/11-orang-ditangkap-dalam-ott-kpk-di-kaltim-uang-dan-barang-bukti-disita
#firlibahuri #kpk #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463689/jokowi-segera-terbitkan-keppres-pemberhentian-ketua-kpk-firil-bahuri