Saksi Ungkap Keputusan Pengadaan LNG PT Pertamina Bukan Keputusan Direktur Utama Secara Pribadi

Katadata Indonesia 2024-04-23

Views 709

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan, Senin (22/4).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, Salah satunya Chief Legal Counsel & Compliance PT Pertamina periode 2011-2015 Allan Frederick. Allan menjelaskan, keputusan pengadaan LNG dikaji oleh direktorat gas kemudian diputuskan secara berjenjang.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Share This Video


Download

  
Report form