KOMPAS.TV - Tiga warga negara asing anggota sindikat internasional penyelundupan manusia ditangkap di Jakarta.
Dalam aksinya, mereka memalsukan dokumen kependudukan Republik Indonesia dan mematok harga ratusan juta rupiah.
Kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga WNA sindikat internasional penyelundupan manusia ke negara Australia.
Dalam melakukan aksinya, WNA asal Tiongkok dan Thailand ini memalsukan dokumen kependudukan Republik Indonesia untuk dijual kepada warga Tiongkok seharga 130 juta rupiah.
Korban diberikan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga palsu untuk perjalanan ke Australia melalui jalur tikus.
Australia menjadi negara tujuan untuk mencari suaka. Selain itu, korban juga diiming-imingi kehidupan yang lebih layak.
Akibat perbuatannya, ketiga WNA asal Tiongkok dan Thailand tersebut akan dideportasi ke negara asalnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
#3wna #tppo #sindikattppo
Baca Juga Jembatan Gantung di Lampung Putus saat Dilintasi Mobil Boks | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/645172/jembatan-gantung-di-lampung-putus-saat-dilintasi-mobil-boks-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/645173/imigrasi-jakbar-berhasil-tangkap-3-wna-sindikat-tppo-internasional-sapa-pagi