JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (03/11) seorang pengusaha CCTV, Afung ikut diperiksa sebagai saksi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum membawa barang bukti berupa DVR CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
DVR CCTV tersebut adalah yang diminta oleh pihak kepolisian kepada Afung untuk diganti.
Dalam pengadilan hari ini, tengah digali juga proses dari awal Afung dihubungi untuk diminta penggantian DVR CCTV hingga Afung tiba di Duren Tiga.
Baca Juga Ini Daftar 9 Saksi Dalam Sidang Hendra Kurniawan: Pengusaha CCTV Hingga Polres Jaksel di https://www.kompas.tv/article/344595/ini-daftar-9-saksi-dalam-sidang-hendra-kurniawan-pengusaha-cctv-hingga-polres-jaksel
Afung mengaku pertama kali dihubungi oleh Akbp Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 untuk penggantian DVR CCTV.
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo menilai bahwa kesaksian dari Afung tidak memberatkan klien nya.
Ia juga menjelaskan bahwa hard disk dari DVR CCTV Duren Tiga masih ada dan dalam keadaan baik, sedangkan untuk barang bukti yang dirusak adalah salinan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344617/kuasa-hukum-hendra-kurniawan-dan-agus-sebut-hard-disk-dvr-cctv-duren-tiga-tidak-dirusak