KEDIRI, KOMPAS.TV - Sosialisasi peraturan izin tinggal terbaru ini digelar oleh Imigrasi Kelas 2 Non TPI Kediri. Puluhan perwakilan perusahaan yang memiliki pekerja asing pun dihadirkan, demi memberi pemahaman tentang peraturan izin tinggal.
Kegiatan ini sengaja digelar demi memberikan pemahaman tentang peraturan terbaru, mengenai izin tinggal bagi warga negara asing. Sementara itu dalam sosialisasi ini, petugas imigrasi juga menjelaskan berbagai peraturan baru, seperti penjaminan WNA hingga proses pengurusan visa terbaru.
Di wilayah hukum imigrasi Kediri sendiri ada 400 warga negara asing yang tinggal. Sehingga sosialisasi ini diperlukan demi mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, yang berujung pada hukuman deportasi bagi WNA.
Sementara itu dalam peraturan izin tinggal terbaru ini, penjamin berkewajiban menanggung biaya overstay dan deportasi dari WNA yang dijaminnya. Bila sang penjamin mangkir dari kewajibannya tersebut maka akan ada ancaman hukuman yang berlaku yakni kurungan penjara 5 tahun.
#kediri #imigrasi #wna #pekerjaasing #deportasi #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273272/kantor-imigrasi-kelas-2-kediri-gelar-sosialisasi-peraturan-izin-tinggal-wna