Ponorogo, Kompas Tv Jawa timur - Berbekal sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darussalam Gontor pelaku penganiayaan hingga menewaskan korban, menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 80 juncto 170, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua santri kelas 6 Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penganiayaan hingga tewas, terhadap juniornya asal palembang sumatera selatan.
Berdasarkan sejumlah alat bukti seperti rekaman cctv, becak, tongkat pentungan serta hasil otopsi dan keterangan para saksi, keduanya terbukti menganiaya 3 korban santri junior, 1 orang meninggal dunia, sementara dua lainnya luka-luka.
Motif sementara, para korban dianggap teledor karena menghilangkan pasak, peralatan perkemahan kamis-jumat. Para pelaku pun menganiaya para korban dengan pukulan dan tendangan serta pukulan dengan tongkat.
Baca Juga Tanggapan Wali Santri, Terkait Viral Surat Kontroversi Pondok Gontor di https://jatim.kompas.tv/article/327497/tanggapan-wali-santri-terkait-viral-surat-kontroversi-pondok-gontor
Polisi pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk keterlibatan pihak rumah sakit dan pihak pondok Gontor, dalam upaya menghalangi atau pun menutupi kasus penganiayaan oleh santri senior terhadap yunior ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda 3 milyar rupiah.
#pelaku #tersangka #ponpes #gontor #santri #tewas #polisi #ponorogo #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur
Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim
Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim
Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/327861/dua-santri-senior-ponpes-gontor-tersangka-kasus-penganiayaan